Pengertian SD Sekolah Dasar - Jenjang sekolah paling dasar adalah SD. SD atau sekolah dasar adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Jenjang sekolah dasar ditempuh oleh para siswanya selama 6 tahun, yaitu mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 6. Setelah dinyatakan lulus, siswa SD (sekolah dasar) dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, misalnya MTs (madrasah tsanawiyah).
Siswa sekolah dasar pada umumnya berusia mulai dari 7 hingga 12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Siswa sekolah dasar pada umumnya berusia mulai dari 7 hingga 12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Penyelenggaraan sekolah dasar dapat dilakukan oleh pemerintah ataupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Definisi pendidikan dasar dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 adalah sebagai berikut:
- Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
- Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar