Landasan dan Dasar Hukum Pengembangan Kurikulum 2013 - Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 yang mencakup kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan secara terpadu.
Perubahan yang mendasar pada kurikulum 2013 terdapat pada 4 standar. 4 elemen perubahan Kurikulum 2013 yang mencakup Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), Standar Proses, dan Standar Penilaian. Perubahan tersebut didasarkan pada landasan atau dasar hukum yang kuat.
Perubahan yang mendasar pada kurikulum 2013 terdapat pada 4 standar. 4 elemen perubahan Kurikulum 2013 yang mencakup Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), Standar Proses, dan Standar Penilaian. Perubahan tersebut didasarkan pada landasan atau dasar hukum yang kuat.
Landasan dan Dasar Hukum Pengembangan Kurikulum 2013 adalah:
- UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003
- PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang SNP
- RPJMN Tahun 2010-2014 di sektor Pendidikan
- Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Dikdasmen
- Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar ISI Dikdasmen
- Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang standar proses pendidikan dasar menengah
- Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang standar penilaian pendidikan dasar menengah
- Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum SD/MI
- Permendikbud Nomor 68 Tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum SMP/MTs
- Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur SMA/MA
- Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013 tentang kerangka dasar struktur kurikulum SMK/MA K
- Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar